Salin Artikel

Prostitusi Anak di Sumsel, Korban Dijual via Medsos, Dipaksa Minum Pil KB

LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com - Prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial (medsos) diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Akibatnya, empat orang mucikari ditangkap petugas pada Minggu (31/7/2022).

Mereka adalah seorang wanita inisial M (17), Sultan Handika (21), dan Beni Setiawan (24) yang merupakan warga Kota Lubuk Linggau, serta Sanudin (22) warga Musi Rawas.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi mengatakan, keempat tersangka diketahui telah menjual tujuh anak perempuan di bawah umur. Para korban itu dipasarkan oleh para tersangka melalui media sosial.

Setelah mendapatkan pria hidung belang, mereka dipaksa melayaninya dengan imbalan uang Rp 300.000 dalam sekali kencan.

“Semua korban berumur di bawah 18 tahun, keempat tersangka ini berperan mencari pelanggan setelah dapat para korban akan dibawa ke hotel untuk melayani tamu,” kata Kapolres saat melakukan gelar perkara, Senin (1/8/2022).

Harissandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para korban diberikan pil KB oleh tersangka untuk mencegah kehamilan saat berhubungan dengan pelanggan.

“Sebelum berhubungan para korban dipaksa meminum pil KB. Kami juga mendapatkan barang bukti berupa tisue magic yang dikhususkan untuk laki-laki terhadap pelaku,”ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dikenakan pasal 83 Juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 2003 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 596 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan atas keterlibatan pihak lain, sejauh ini korban ada tujuh orang,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/172744078/prostitusi-anak-di-sumsel-korban-dijual-via-medsos-dipaksa-minum-pil-kb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke