Salin Artikel

2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Korban di Jalan Raya Lembang Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Dua pemuda asal Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku-ngaku sebagai polisi dan melakukan aksi perampasan.

Dua polisi gadungan itu diketahui bernama Deni (27) dan Aef (27). Keduanya melakukan aksi perampasan barang berharga kepada para pemuda yang melintas di ruas Jalan Raya Lembang beberapa waktu lalu.

Dari pengakuannya, Deni sengaja berpura-pura menjadi seorang polisi dengan jabatan Kepala Unit (Kanit) di Polres Cimahi untuk menakut-nakuti korban dan merampas paksa ponsel korban.

"Iya ngakunya dari Polres Cibabat (Polres Cimahi), jadi Kanit Candra," ujar Deni di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).

Deni mengaku baru pertama kali  merampas barang berharga milik dua korban atas nama Satria dan Risma dengan mengaku-ngaku sebagai seorang polisi.

Dengan menjadi seorang polisi gadungan, Deni dan Aef mula-mula menuduh korban sebagai pelaku peredaran narkoba.

"Ngakunya polisi, jadi saya beli obat dulu terus mepet korban. Ditanya itu barang punya dia bukan, kalau enggak mau ditangkap saya minta barang-barangnya," kata Deni.

Deni mengaku, perampasan itu dilatarbelakangi merosotnya ekonomi pelaku dua tahun terakhir.

"Sehari-hari jualan aksesoris di Tangkuban Parahu. Lagi sepi jualannya, jadi kepikiran seperti itu," sebut Deni.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menyebutkan, kronologi perampasan yang dilakukan oleh polisi gadungan itu terjadi saat kedua korban sedang berkendara di Jalan Raya Lembang.

Dua pemuda tanggung itu mengincar korban dengan kendaraan roda dua dan berusia muda agar mudah diperdaya.

"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," sebut Rizka.

Setelah berhasil menghentikan korban, Deni dan Aef kemudian mengintimidasi dua korbannya dengan mengaku-ngaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku pengedaran narkotika.

"Modusnya mereka ini mengaku polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika. Nah pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya, lalu didapat ada 2 ponsel dari situ mereka kabur," jelas Rizka.

Tidak lama dari aksi perampasan itu, polisi menelusuri jejak pelarian dua polisi gadungan tersebut berbekal GPS ponsel korban.

Akhirnya keduanya ditangkap dan dijerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/150302978/2-polisi-gadungan-rampas-ponsel-korban-di-jalan-raya-lembang-bandung-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke