Salin Artikel

Ayah di Manokwari Perkosa Anak Kandung yang Berusia 13 Tahun

Bahkan dia melakukan aksinya sejak tahun 2018.

Kanit IV PPA Polres Manokwari Ipda Deviaryanti mengemukakan, pelaku melakukan aksi tersebut lebih dari dua kali.

"Perbuatan ART ini baru dilaporkan tahun 2022, saat dia keluar Kota Manokwari, kita langsung tangkap dia ketika berada di Bandara Rendani," tutur Deviaryanti, Senin (1/8/2022).

Pelaku menggunakan benda tajam seperti pisau untuk mengancam korban jika memberitahukan kejadian tersebut.

"Barang yang digunakan untuk pengancaman seperti pisau kita sudah amankan," ucapnya.

Selain memerkosa anak kandungnya, ART diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.

"Istrinya sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Suaminya kan pengangguran dan suka mabuk" kata Deviaryanti.


Akibat perbuatannya ART kini mendekam di sel Polres Manokwari.

"Kekerasan terhadap istrinya ini dilakukan oleh pelaku sejak istrinya mengandung anak pertama," kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/141440378/ayah-di-manokwari-perkosa-anak-kandung-yang-berusia-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke