Salin Artikel

Soal Video Mesum 2 Guru di Ciamis, Pengamat Minta Dinas Terkait Beri Sanksi Tegas

KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta dinas terkait untuk memberi sanksi tegas kepada dua oknum guru yang video mesumnya beredar di dunia maya.

Diketahui, pemeran pria berinisial KA (51), seorang guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara sang perempuan berinisial LI (42), guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya mengajar di SD yang sama yang ada di Kecamatan Sukadana, Ciamis.

"Harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan. Juga mesti dilakukan investigasi supaya bisa menjadi pembelajaran bersama," kata Ubaid kepada Kompas.com. melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).

Soal penyebar video yang kabur, kata Ubaid, harus dikejar dan harus dijerat hukum serta diadili.

Sementara, dengan guru pemeran perempuan yang mengundurkan diri dari mengajar, kata Ubaid, itu saja tidak cukup.


Bahkan, ia pun meminta oknum guru itu juga haru diadili.

"Harus pula dijatuhkan hukuman maksimal karena pelakunya adalah guru yang mestinya menjadi teladan dan dampaknya parah bisa merusak moral anak bangsa," ungkapnya.

Kata Ubaid, perilaku itu seharusnya tidak dilakukan. Tapi, sambungnya, apa yang dilakukan dua oknum guru itu justru mempromosikannya.

"Selain itu, yang musykil adalah pelaku sendiri yang upload, berarti ada motif publikasi dan promosi. Ini sudah parah. Etika dan kode etik guru sudah runtuh," ungkapnya.

Ubaid mengaku tidak mengetahui motif di balik guru itu menyebar videonya tersebut.

Tapi, lanjutnya, setidaknya menggambarkan buruknya kompetensi kepribadian guru. Parahnya, kompetensi ini tidak banyak dikembangkan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Kita punya problem serius soal pengawasan kualitas guru-guru kita," ujarnya.


Video diunggah di grup WhatsApp PGRI

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana mengatakan, video mesum berdurasi dua menit 50 detik itu diunggah oleh KA sendiri di grup WhatsApp PGRI.

Video itu, sambung Endang, diunggah pada Selasa (12/7/2022) dini hari.

Selain video, kata Endang, KA juga mengunggah foto-foto syur LI di grup tersebut. Ia menyebut video dan foto itu diambil lima tahun lalu.

“Itu kejadian lima tahun lalu. Tapi di-upload-nya Selasa, 12 Juli lalu pukul 00.39 dini hari, melalui grup WA PGRI oleh KA. Apa maksud dan tujuannya meng-upload itu, kami tidak tahu,” ujar Endang kepada TribunJabar.id, Rabu (27/7/2022). 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/220128078/soal-video-mesum-2-guru-di-ciamis-pengamat-minta-dinas-terkait-beri-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke