Salin Artikel

11 Satpam RS Kariadi Aniaya Pelaku Pencuri hingga Tewas, Pengamat: Harusnya Setelah Ditangkap Diserahkan ke Polisi

KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyayangkan adanya 11 satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang, menganiaya terduga pencuri hingga tewas.

Kata Firman, seharunsya ketika sudah menangkap pencuri diserahkan ke pihak berwajib bukan malah dianiaya.

"Semestinya para satpam tersebut menangkap pencuri dan menyerahkan ke kantor polisi untuk diproses pidananya," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/7/2022).

Firman mengatakan, aksi main hakim sendiri itu harusnya tidak terjadi. Sebab, sambungnya, setiap tindak pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana dan dipidana sesuai unsur pasal pidana yang dilanggar pelaku.

Sementara, kata Firman, untuk aksi main hakim sendiri bisa dijerat dengan pasal 351, 170, 406 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Firman menyebut, langkah polisi dengan menangkap para pelaku sudah tepat, ia pun meminta para pelaku untuk diproses pidana.

"Polisi sudah bertindak tepat dengan menangkap para pelaku dan diproses pidananya," ujarnya.


Terkait 11 satpam yang ditangkap ini merupakan outsourcing, Firman mengatakan, pihak rumah sakit harus mengantinya.

Namun, sambungnya, untuk para pelaku tetap harus tetap diproses.

"Pihak RS bisa minta penggantian satpam kepada perusahaan outsourcing dan para pelaku harus diproses pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Regu Satpam RS Kariadi Semarang, Andreas Widarno (41) mengakui ikut memukul korban.

Kata Andreas, ia memukul korban karena tidak kooperatif saat ditanya identitasnya.

Andreas mengatakan, korban mencuri hanphone Redmi Note 6 milik salah satu pengunjung rumah sakit.


Sedangkan tersangka lainnya yakni, Ahmad Rifai (37), mengakui bahwa ia yang menyundut rokok ke tubuh korban.

"Iya saya sulut korban pakai rokok ke jidat korban," kata Ahmad Rifai, dikutip dari TribunJateng.com.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbanturuan mengatakan, korban sata diinterogasi hanya diam hingga membuat 11 Satpam RS Kariadi ini melakukan penganiayaan.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirnya terjadi penganiayaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, 11 petugas keamanan RS Kariadi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan kematian.

 

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : David Oliver Purba)/TribunJateng.com

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/195221178/11-satpam-rs-kariadi-aniaya-pelaku-pencuri-hingga-tewas-pengamat-harusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke