Salin Artikel

3.764 Honorer Aceh Utara Terancam Tak Digaji Tahun Depan

Hal ini menyusul belum diusulkan anggaran untuk gaji dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plaforn Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Aceh Utara 2023 yang diserahkan Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah ke DPRD Aceh Utara, Jumat (29/7/2022).

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara Dayan Albar menyebutkan belum ada kepastian gaji untuk honorer tahun depan.

“Masih dibahas anggarannya. Karena sangat tergantung kemampuan keuangan daerah,” kata Dayan saat dihubungi Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta seluruh kepala daerah dan kementerian untuk tidak lagi mempekerjakan honorer tahun 2023. Tenaga honorer diarahkan mengikuti seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Sementara itu untuk hal teknis, bisa menggunakan tenaga outsourcing atau pekerja alih daya.

Dayan menyebutkan, tim anggaran pemerintah daerah terus membahas persoalan gaji honorer itu bersama DPRD Aceh Utara. Namun, dia belum bisa memastikan besaran nominal rupiah yang akan ditampung dalam APBD Aceh Utara 2023.

“Kita tunggu juga aturan lainnya dari pemerintah pusat. Tentu, harus patuh pada aturan pusat soal honorer ini,” kata Dayan.

Sekadar diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, Kabupaten Aceh Utara saat ini memiliki 9.406 PNS dan 832 PPPK. 

Sementara jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang, dan tenaga bakti 1.634 orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/30/130541078/3764-honorer-aceh-utara-terancam-tak-digaji-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke