Tinjauan itu dilakukan setelah Jhon Wempi menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan di Kantor Bupati Merauke.
Jhon Wempi yang didampingi Bupati Merauke Romanus Mbaraka berkeliling Gedung Negara yang akan dijadikan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan.
Jhon Wempi memasuki setiap sudut ruangan gedung tersebut.
“Jadi ini adalah kantor sementara kantor Gubernur Papua Selatan markasnya di sini," kata Jhon Wempi di halaman Gedung Negara, Merauke, Jumat.
Hal itu disampaikan Jhon Wempi sambil berbincang dengan Bupati Merauke Romanus Mbaraka.
"Kita pinjam pakai dulu sambil menyiapkan semua, jadi asetnya tetap milik pemerintah kabupaten, kita pinjam pakai sampai dengan adanya gubernur definitif," kata Jhon Wempi.
Selain kantor sementara, Jhon Wempi juga meminta Bupati Merauke menyiapkan rumah dinas bagi Setda Provinsi Papua Selatan.
"Pak Bupati kita juga harapkan agar dapat sediakan rumah jabatan untuk Setda Provinsi Papua Selatan karena Setda ini juga akan menyusun anggaran APBD 2023 nantinya," katanya.
Romanus menanggapi positif terkait penunjukan Gedung Negara sebagai kantor sementara Gubernur Papua Selatan.
Ia mengatakan, pernah menjadikan Gedung Negara sebagai kantor bupati sementara.
"Sebelumnya gedung negara pernah saya gunakan sebagai kantor bupati ketika pembangunan gedung baru kantor bupati Merauke," kata Mbaraka.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/193201478/berkeliling-gedung-negara-wamendagri-ini-akan-jadi-kantor-sementara