Salin Artikel

Ditangkap karena Kasus Pencurian, Pria Ini Ternyata Sudah 13 Kali Keluar Masuk Penjara

YBT ditangkap personel Polsek Maulafa karena diduga mencuri barang milik warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penyidik Reserse Kriminal Polsek Maulafa telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencurian itu ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan YBT, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21.

"Dengan tambahan satu kasus baru, tercatat sudah 14 tersangka Hamir ini keluar masuk penjara," ujar Kepala Kepolisian Sektor Maulafa Komisaris Polisi Anthonius Mengga, kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Kepada polisi, YBT mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.

YBT mengaku terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul, dan terbanyak kasus pencurian.

“Hamir ini menjalani hukuman mulai dari yang putusan sembilan bulan hingga dua tahun,” ungkap Mengga.

YBT bahkan mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang. YBT sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Namun, dia akhirnya bercerai karena sang istri tidak tahan dengan perilaku Hamir yang rutin masuk penjara.

Untuk kasus terakhir yakni pencurian, YBT ditangkap di Kampung Sonaf, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, awal Juni 2022.

YBT diduga terlibat kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2022.

Pelapor kasus ini adalah Arfiana Bengari Rohi (42), ibu rumah tangga, warga Jalan Trikora, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Hamir mencuri sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu korban sedang tidur lelap di rumahnya. Korban terbangun karena mendengar bunyi dalam rumah.

Karena takut, korban lalu menghubungi kakak iparnya untuk datang ke rumah. Saat kakak iparnya tiba di rumah, korban pun berteriak sehingga YBT panik dan melarikan diri.

"Korban mengecek keadaan rumahnya dan barang-barang miliknya," kata Mengga.


Uang tunai dan sejumlah cincin batu akik, pakaian, kain adat, dan sepatu korban diambil pelaku.

Barang itu telah dimasukkan pelaku ke dalam dua karung dan dua koper. Namun, karena ketahuan, YBT lalu meninggalkan karung dan koper berisi barang-barang milik korban.

Saat keluar dari rumah korban dan berusaha kabur, YBT bertemu dengan tetangga korban, Thomas Imanuel (45) yang berusaha mengadangnya.

YBT malah melempari Thomas menggunakan batu dan mengambil kursi kayu menghantam Thomas.

Salah seorang tetangga yang mengenali pelaku pun datang. Mereka sempat menegur dan memanggil YBT.

Karena identitasnya diketahui dan khawatir dihajar massa, YBT memilih kabur membawa uang dan belasan cincin akik milik korban.

YBT kabur ke kampungnya di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi kemudian memburu YBT dan mengetahui keberadaannya. Dia akhirnya ditangkap.

Kasusnya ditindaklanjuti dengan cepat. Polisi juga melimpahkan barang bukti tas coklat, sepatu, dan topi tersangka.

Untuk kasus pencurian dan penberatan Hamir dijear Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/180431778/ditangkap-karena-kasus-pencurian-pria-ini-ternyata-sudah-13-kali-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke