Salin Artikel

Protes Tambang Pasir Besi, Puluhan Perempuan Bengkulu "Duduki" Perusahaan Tambang

BENGKULU, KOMPAS.com - Puluhan perempuan di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menduduki perusahaan tambang PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA), Jumat (29/7/2022) pukul 16.00 WIB.

Para perempuan itu memprotes perusahaan karena tetap beroperasi.

Padahal menurut warga, berdasarkan rapat bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, pembahasan tim evaluasi menemukan masih ada kelengkapan perizinan perusahaan yang belum lengkap.

"Kami dalam beberapa hari ini memantau kegiatan tambang sementara surat dari gubernur ke kementerian ESDM agar izin perusahaan dicabut. Namun tambang masih beroperasi," kata Zemisipantri, perwakilan perempuan yang menggelar aksi bermalam, Jumat (29/7/2022). 

"Kami heran mengapa perusahaan berani mengangkangi hasil pertemuan dengan gubernur. Maka kami putuskan untuk menduduki bermalam di lokasi tambang," tambah dia. 

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu melakukan survei tanggal 7 Juli 2022, ditemukan sejumlah pelanggaran termasuk belum lengkapnya dokumen perusahaan.

Selanjutnya, 21 Juli 2022 difasilitasi Pemprov Bengkulu, warga dan perusahaan bertemu melakukan sinkronisasi.

Hasil sinkronisasi, gubernur mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM pada 22 Juli 2022 agar izin perusahaan dicabut. Namun pantauan warga perusahaan tetap beroperasi.

"Tindakan PT FBA yang tetap beraktivitas menunjukan bahwa pertambangan pasir besi ini tidak menghormati dan mengabaikan kebijakan Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma yang dipilih rakyat," tambah Zemi.

Warga menyatakan akan menduduki lokasi tambang dan berencana untuk menginap di lokasi tambang  untuk memastikan PT FBA berhenti beraktivitas sampai dengan keluarnya keputusan dari Kementerian ESDM RI.

Konflik masyarakat tolak tambang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Warga menolak aktivitas pertambangan pasir besi dengan alasan mengancam lingkungan serta kelengkapan izin perusahaan masih dipertanyakan.

Warga menyatakan menolak tambang pasir besi terjadi sejak tahun 1972 atau 1973. Kemudian tahun 2010 sampai sekarang, kembali ada penolakan.

Penolakan terjadi karena adanya kesadaran akan dampak pertambangan pasir besi terhadap ruang hidup rakyat.

Wilayah yang akan dieksploitasi oleh pertambangan Pasir Besi PT Faminglevto Baktiabadi  seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma. 

Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi, wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu. 

Bahkan dibangun shelter tsunami dan early warning system di daerah tersebut.

Wilayah yang akan dieksploitasi tambangan pasir besi ini juga merupakan kawasan hutan konservasi yang notabane merupakan sabuk hijau pengaman dari bencana ekologis.

Selain itu, Pesisir dan Laut pesisir barat Kabupaten Seluma juga menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi.

Kemudian remis yang merupakan identitas dan menjadi sumber mata pencaharian tradisional oleh perempuan di pesisir barat akan hilang dan habis.

Diduga kuat menghilangnya remis dari pantai Pesisir Barat Kabupaten Seluma khususnya di Desa Pasar Seluma merupakan salah satu dampak aktivitas pertambangan pasir besi PT Faminglevto Baktiabadi.

Tanggapan Perusahaan

Pengacara PT FBA Ledianto Ramadhan menanggapi maraknya aksi-aksi penolakan tambang pasir besi yang digelar masyarakat beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan hingga saat ini izin kami masih berlaku hingga 2030. Sementara di lapangan belum ada aktivitas produksi yang ada baru uji peralatan. Selain itu kami juga patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Ledianto Ramadhan dalam keterangan persnya di Bengkulu, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, beberapa pemberitaan media dan tudingan masyarakat bahwa perusahaannya beroperasi melanggar aturan hal tersebut tidaklah benar.

"Pernyataan kami tidak memiliki izin itu keliru, ijin kami berlaku hingga 2030, SK Bupati Seluma juga ada. Luas 158 hektare dikurangi 4,3 hektare kawasan cagar alam," jelasnya.

Ia juga menegaskan perusahaan siap berkolaborasi dengan masyarakat dalam hal pemberdayaan, pelatihan, perekonomian, dan lainnya.

"Kami siap membantu warga sekitar apabila diminta. Kami sifatnya akan menerima usulan dari warga terkait apa yang bisa kami bantu, baik itu pelatihan, CSR, pemberdayaan masyarakat hingga perekonomian. Itu komitmen kami," jelas dia.

Sementara itu Kepala Teknis Tambang (KTT), Surya I, menjelaskan pihaknya saat ini belum beroperasi namun masih tahap persiapan produksi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/171821578/protes-tambang-pasir-besi-puluhan-perempuan-bengkulu-duduki-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke