Salin Artikel

7 Rumah dan Mushala di Sumbawa Hangus Terbakar

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kebakaran menghanguskan tujuh rumah dan satu mushala terjadi di Desa Jurun Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kepala Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Mirajuddin membenarkan kejadian kebakaran itu.

"Benar, terjadi kebakaran di Dusun Otak Desa RT 03 RW 01 Desa Juranalas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 17.20 Wita," katanya.

"Rumah yang rusak berat ada tujuh, rusak ringan lima, ditambah satu musolla," imbuhnya.

Pihaknya sudah menyalurkan bantuan tanggap darurat berupa makanan siap saji, beras, mie instan, sarden, tenda gulung dan pakaian yang berasal dari lumbung sosial Kecamatan Alas. Tim Reaksi Cepat BPBD sudah dilokasi.

"Kami sudah koordinasi dengan Camat Alas untuk keluarkan logistik bencana yang ada di lumbung sosial Kecamatan Alas," papar Mirajuddin.

Sementara itu, penyebab kebakaran belum diketahui. Polisi Sektor Alas masih melakukan penyelidikan di TKP.

Kepala Desa Jurun Alas, Hasanuddin mengatakan, api pertama kali mulai terpantau oleh warga sekitar pada pukul 17.15 Wita. Sumber api berasal dari rumah Ahmad Yani. Karena tiupan angin yang kencang dari arah barat, api dengan cepat membesar dan merembet ke rumah Fitranuddin.

"Tidak hanya itu, api semakin membesar dan merembet ke rumah Bapak Jamaluddin karena perputaran arah angin dari utara ke selatan maka api tersebut menjalar ke rumah Bapak Hermansyah yang posisinya berada di sebelah selatan rumah Bapak Jamaluddin," kata Hasanuddin.

Api terus merember ke rumah Hasanuddin Hamzah. Api baru bisa dikendalikan oleh petugas pemadam kebakaran pada pukul 18.07 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/205211578/7-rumah-dan-mushala-di-sumbawa-hangus-terbakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke