Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Kamis (28/7/2022) sore.
Saat dibekuk polisi, pelaku tidak memberikan perlawanan. Pelaku lalu diborgol dan dibawa ke Polres Lembata.
Korban MFN mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi lebih dari sekali. Korban mengaku diancam dibunuh jika tak menuruti keinginan pelaku.
"Tiga kali, tapi saya sudah lupa hari dan tanggalnya, yang saya tahu itu bulan Juni lalu," ujar MFN di kediamannya, Kamis.
Karena malu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya. Ibu korban menanyakan hal itu ke BP.
Pelaku lalu mengakui perbuatannya. Ibu korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur mengatakan, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subs Pasal 285 KHUP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 20 tahun penjara. Ini kasus berat sekali, kita pastikan pelaku dihukum," tambah Yohanis.
Yohanis mengimbau masyarakat tak melakukan perbuatan seperti itu.
"Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/202204578/pria-di-lembata-tega-perkosa-anak-kandung-terungkap-setelah-korban-cerita