Salin Artikel

Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Akan Diperiksa Usai Pulang Haji

Andi Sirajudin akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2,3 miliar untuk 248 korban kebakaran di Desa Renda, Ngali, Karampi dan Desa Naru, Kabupaten Bima.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah tersangka pulang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah yang diperkirakan awal Agustus 2022.

"Kita tunggu dia pulang ibadah haji dulu baru kita periksa. Dia nanti akan kita periksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Bima, Andi Sudirman, Kamis (28/7/2022).

Pemeriksaan Andi Sirajudin sebagai tersangka, lanjut dia, akan jadi rangkaian terakhir dalam proses penyidikan kasus korupsi ini, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Dalam waktu dekat agenda pemeriksaan untuk pemerintah desa akan dilakukan di masing-masing daerah terdampak kebakaran.

"Ini sebenarnya lagi pemberkasan, hampir rampung tinggal kepala desa kita panggil dengan periksa mantan Kadis itu saja," jelas Andi Sudirman.

Andi Sirajudin adalah satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus korupsi dana bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020.

Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran untuk biaya administrasi pencairan, nilainya paling rendah Rp 1 juta.

Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/172348578/tersangka-korupsi-bansos-kebakaran-di-bima-akan-diperiksa-usai-pulang-haji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke