Salin Artikel

Polisi Bongkar Makam Korban Kericuhan Pilkades di Bima

Pembongkaran makam itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rite, pada Kamis (28/7/2022) pagi.

Langkah tersebut diambil untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dugaan pihak keluarga, korban terkena peluru gas air mata saat polisi menghalau serangan massa yang hendak merusak dan membakar kantor desa.

"Benar hari ini dilakukan pembongkaran makam korban Muardin untuk keperluan otopsi," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis.

Jufrin menjelaskan, otopsi terhadap jenazah korban merupakan bagian dari upaya polisi untuk memastikan penyebab kematiannya.

Kegiatan itu dilakukan secara tertutup, yang mana hanya keluarga, polisi dan pihak terkait yang bisa berada disekitar makam Muardin.

Sementara itu, Nanang Suhendra, anak kandung dari korban Muardin meminta polisi segera menguak penyebab kematian sang ayah.

Pasalnya, sejak melayangkan laporan pada Jumat (8/7/2022) ke Polres Bima Kota, pihak keluarga belum menemukan titik terang apakah korban tewas terkena peluru karet atau lemparan batu saat kericuhan terjadi.

"Keluarga masih bertanya-tanya penyebab kematian almarhum, kuat dugaan kami bahwa dilihat dari bekas luka bagian kepala, bapak saya meninggal disebabkan oleh benturan keras peluru karet," kata Suhendra.

Suhendra mengonfirmasi, pembongkaran makam untuk otopsi tersebut sudah melalui persetujuan pihak keluarga.

Sebelumnya, Muardin (51), dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 19.50 Wita.

Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima, sesaat sebelum dirujuk untuk perawatan lanjutan ke RSUP NTB.

Ayah dua anak itu mengembuskan napas terakhir setelah tiga hari dirawat intensif di rumah sakit. 

Korban tidak sadarkan diri akibat luka serius yang dialami pada bagian wajah dan robek di kepalanya.


https://regional.kompas.com/read/2022/07/28/123427778/polisi-bongkar-makam-korban-kericuhan-pilkades-di-bima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke