Salin Artikel

Kartu ATM Jadi Kunci Pembongkar Perbuatan Keji Sobari, Pelaku Mutilasi Ungaran

Penemuan potongan dua tangan tersebut langsung diteruskan ke perangkat desa dan kepolisian. Setelah bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, kasus mutilasi itu pun terungkap.

Pelaku Imam Sobari (32), tega membunuh dan memutilasi K (24) karena tersinggung dan sakit hati setelah dikatakan tidak memiliki pekerjaan.

Perbuatan keji itu dilakukan di kos Jalan Soekarno-Hatta Bergas Kabupaten Semarang, mulai dari cekcok Sabtu (16/7/2022) malam hingga Selasa (19/7/2022), dia membunuh dan memutilasi korbannya.

Berkat gerak cepat tim gabungan Polda Jateng, Satreskrim Polres Semarang, dan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo Kabupaten Purworejo saat akan melarikan diri ke Tulungagung Jawa Timur.

Pelaku yang naik Kereta Api Singosari dari Stasiun Prupul Tegal, ditangkap Senin (25/7/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. "Kasus ini terungkap karena petugas menemukan kartu ATM milik korban di dekat penemuan potongan tangan," terangnya, Selasa (26/7/2022) di Mapolres Semarang.

Gerakan cepat kepolisian yang berkoordinasi dengan pihak bank, berhasil mengungkap identitas korban. "Kita cek ke bank, dapat nama dan data. Langsung tim ke Tegal untuk konfirmasi ternyata matching dengan informasi keluarga," kata Luthfi.

Setelah itu, tim mencari informasi ke kos korban dan mendapat kabar K terakhir terlihat bersama Sobari. "Pengejaran berhasil dan tersangka berhasil ditangkap di Stasiun Kutoarjo, kurang dari 1x24 jam setelah penemuan potongan tangan," ungkapnya.

Luthfi menilai perbuatan Sobari sangat keji. Setelah memutilasi, dia sempat pulang ke Desa Cibunar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal pada Rabu (20/7/2022) untuk bertemu orangtua korban.

"Tubuh korban dipotong jadi 11 bagian lalu dimasukkan ke tujuh plastik dan dibuang ke berbagai tempat," kata dia.

Sobari dan korban pernah berpacaran, namun dia kemudian divonis penjara 10 tahun pada 2016 karena melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya tersebut.

Akibatnya, lahir seorang anak yang diasuh orangtua korban. Sobari sendiri hanya menjalani hukuman selama enam tahun.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan korban dalam kondisi sadar dan sehat saat melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut. "Saat ini anggota sedang menyiapkan rekonstruksi untuk melengkapi berkas," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/205143078/kartu-atm-jadi-kunci-pembongkar-perbuatan-keji-sobari-pelaku-mutilasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke