Salin Artikel

Setelah Ada Kecelakaan, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang

Karena peristiwa tersebut, polisi melarang odong-odong beroperasi di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kanit Patwal Sat Lantas Polres Lebak Ipda Agung mengatakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya di seluruh wilayah Lebak.

Larangan tersebut, kata dia, sudah diberlakukan sejak awal Juli, namun sosialisasi ditingkatkan setelah ada insiden kemarin.

“Kita gencarkan larangan bagi pemakai atau pemilik odong-odong supaya tidak beroperasi di jalan raya, jika masih ditemukan akan dilakukan penindakan,” kata Agung.

Penindakan tersebut, kata dia berupa tilang hingga unitnya diamankan.

Menurutnya odong-odong tidak layak untuk beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi unsur standar keselamatan. Namun demikian odong-odong masih boleh dioperasikan di area wisata.

Selain di Lebak, larangan operasi odong-odong di jalan raya juga diberlakukan di Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyatakan ada sejumlah alasan melarang odong-odong beroperasi di jalan raya mulai dari izin operasi hingga perilaku sopir yang kerap asal-asalan.

“Odong-odong tidak memiliki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum,” kata Belny.


Belny mengatakan Odong-odong memang saat ini menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, namun demikian penggunaannya tidak untuk di jalan raya karena tidak layak melintas sesuai aturan lalu lintas.

Sebelumnya dilaporkan Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) siang.

Sebuah odong-odong yang mengangkut 20 penumpang tertabrak kereta api.

Peristiwa yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, ini mengakibatkan 9 orang tewas.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/201016778/setelah-ada-kecelakaan-odong-odong-dilarang-beroperasi-di-lebak-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke