Salin Artikel

Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan

BIMA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Edaran (SE) baru terkait joki anak dalam pacuan kuda.

Berbeda dengan SE nomor 709/039/05/2022 yang melarang joki anak karena dianggap sebagai bagian dari eksploitasi anak. SE ini mengizinkan penggunaan joki anak dengan berbagai ketentuan.

Surat edaran yang baru itu merupakan hasil pertemuan pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) bersama jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima pada Senin (25/7/2022).

SE itu memuat empat poin penting sebagai panduan penyelenggaraan event pacuan kuda di Kabupaten Bima.

Pertama, Pemkab Bima mendukung setiap penyelenggaraan event pacuan kuda sebagai salah satu sarana promosi pariwisata daerah.

Kedua, setiap penyelenggaraan event pacuan kuda diharap tetap memperhatikan hak-hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan faktor keselamatan anak.

Ketiga, SE memuat faktor keselamatan, yakni menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan menata arena pacuan yang aman sesuai standar.

Disamping itu, usia joki harus menyesuaikan dengan kelas kuda yang ditunggangi, memberikan atau menyediakan perangkat keselamatan bagi joki seperti pelindung tubuh, pelindung siku dan lutut, pelindung kepala serta alat dan obat pertolongan pertama.

Terakhir, SE itu menekankan supaya penyelenggara berkoordinasi dengan Pemkab Bima, LPA agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut di atas.


Dengan terpenuhinya hak-hak anak dalam edaran lanjutan tersebut, Pemkab Bima menilai praktik eksploitasi anak dalam pacuan kuda telah gugur.

"Eksploitasi itu kalau kita mengabaikan hak-hak dasar anak itu. Dia berhak sebagai manusia mendapatkan pendidikan yang layak, kalau itu sudah terpenuhi tidak ada lagi eksploitasi," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Suryadin mengakui, pacuan kuda dengan joki cilik di Bima masuk kategori eksploitasi anak. Pasalnya, hak-hak mereka mengenyam pendidikan dasar, bermain serta mendapatkan jaminan keselamatan diabaikan oleh penyelenggara.

Untuk itu, melalui surat edaran yang diterbitkan ini ditekankan agar hak-hak tersebut dipenuhi.

Disamping itu, aturan ini juga bagian dari upaya pemerintah melestarikan pacuan kuda dengan joki cilik yang sudah menjadi budaya di Kabupaten Bima.

"Badaya berkuda ini kan bagian dari identitas masyarakat Bima. Bayangkan kalau sudah tidak ada tradisi pacuan dengan joki cilik ini, ya tentu salah satu identitas kita akan hilang, kita tidak mau, belum lagi yang punya kuda," ungkapnya.

Menurut Suryadin, pacuan kuda tradisional yang sudah berlangsung secara turun temurun di Bima berbeda dengan pacuan kuda bertaraf internasional, yang mana kelas kuda dan jokinya sudah diatur.

Sementara di Bima, lanjut dia, dengan besar dan tinggi kuda yang ada idealnya memang hanya ditunggangi oleh anak-anak. Untuk itu, penekanannya yakni penyelenggara harus mampu memenuhi beberapa syarat dalam edaran itu untuk bisa menyelenggarakan even pacuan kuda.

"Pacuan kuda dengan joki cilik ini bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi tidak lanjut yang disampaikan dalam rapat terakhir itu. APD lengkap, kalau tidak bisa pemerintah berhak menghentikan itu," tegasnya.


Tak menggugurkan eksploitasi

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Syafrin, dengan tegas menyatakan bahwa pacuan kuda dengan joki cilik merupakan praktik eksploitasi yang bertentangan dengan hukum.

"Penggunaan joki cilik tetap eksploitasi anak, tidak bisa dihilangkan oleh sesuatu apapun kecuali ada undang-undang yang merubah, karena undang-udang lebih tinggi dari surat edaran itu," jelasnya menanggapi surat edaran Pemkab Bima.

Menurut dia, Pemkab Bima sudah terlambat mengeluarkan edaran karena telah banyak korban berjatuhan dalam tradisi ini dalam beberapa tahun terakhir, bahkan dua di antara joki cilik meninggal dunia.

Kendati demikian, ia mengapresiasi keberanian Pemkab Bima tetap bersikukuh mengizinkan penggunaan joki cilik dalam pacuan kuda. Namun, pihaknya akan menentang dan melawan apabila terdapat persoalan dikemudian hari.

"Sekarang sudah diizinkan lagi silakan, tapi kami kalau ada masalah tetap berdiri membela anak. Ini bukan keinginan kami tapi keinginan undang-undang. Kami prinsipnya pacuan kuda ya joki cilik tidak," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/193422578/pemkab-bima-terbitkan-se-baru-izinkan-joki-anak-dengan-berbagai-ketentuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke