Salin Artikel

Polisi Ungkap Modus Sindikat Pencuri Motor di Papua, Pakai Kabel untuk Menyalakan Kendaraan

Kelima tersangka itu berinisial FP (20), WA (26), OH (19), AW (18), dan seorang penadah berinisial TM (19).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen membeberkan modus sindikat pencurian motor itu dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan pemeriksaan, kelima pelaku mengaku masuk ke rumah warga yang memarkir sepeda motornya di halaman. Mereka lalu membawa kabur motor tersebut.

Fredrickus mencontohkan perbuatan dua tersangka berinisial OH dan AW yang nekat masuk ke dalam rumah korban di Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dua orang tersangka ini masuk dalam rumah dengan membuka pagar. Motifnya mereka (tersangka) merusak stand kunci dan menyambungkan kabel lalu menyalakan motor dan dibawa kabur,” jelas Fredrickus di Mapolres Jayapura, Rabu (27/7/2022).

Menurut Kapolres Jayapura, kedua tersangka mengambil dua motor korban, yakni Honda Beat dan Kawasaki KLX.

“Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di daerah Arso Kabupaten Keerom dan Heram di Kota Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kapolres Jayapura menambahkan, kelima pelaku melakukan pencurian dengan modus yang hampir sama. Barang hasil curian pun dibawa pelaku lewat jalan darat ke Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya.

“Lima orang tersangka ini mencuri motor dan membawa ke daerah lain. Boleh kita katakan bahwa ini pencurian motor dengan sindikat antarwilayah atau kabupaten/kota di Papua,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, sejumlah tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/191506178/polisi-ungkap-modus-sindikat-pencuri-motor-di-papua-pakai-kabel-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke