Salin Artikel

Polisi yang Tembak Warga di Manado Diamankan Propam

MANADO, KOMPAS.com - Propam Polresta Manado, Sulawesi Utara, telah mengamankan Bripka WL pascapenembakan seorang warga berinisial RL hingga meninggal dunia.

"Propam Polresta Manado telah mengamankan anggota tersebut sebagai transparansi dan profesionalitas terhadap kejadian yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Propam juga akan mendalami penggunaan senjata api saat di TKP.

"Kita akan cek apakah penggunaan senjata api tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) sesuai Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, karena telah membahayakan petugas kepolisian di lapangan dan masyarakat di sekitar TKP," ujar Sumardi.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan warga melalui call centre 110/ 112, pada Sabtu (23/7/2022), sekitar pukul 22.55 Wita.

Warga melaporkan terjadi keributan di Lingkungan VII, Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Manado, yang dilakukan oleh RL.

RL dalam pengaruh miras membawa senjata tajam (sajam) jenis badik dan mengancam warga serta berteriak-teriak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Bunaken. Anggota Polsek Bunaken mendatangi TKP dan bermaksud mengamankan pelaku.

"Namun pada saat diamankan terjadilah perlawanan terhadap RL dengan melontarkan kata makian terhadap kedua anggota," sebutnya.

Dikatakan Sumardi, menurut keterangan kepala lingkungan setempat berinisial MT (50) saat berada di TKP, saksi melihat bahwa pelaku sedang membawa senjata tajam jenis pisau dan melakukan keributan di seputaran rumah pelaku di Pandu, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken.

Setibanya anggota polisi di TKP, pelaku langsung menyimpan pisau tersebut di bawah mobil yang sedang parkir. Anggota polisi tersebut yakni Bripka SR dan Bripka WL.

Kemudian saksi langsung menghampiri anggota polisi tersebut dan memberitahu bahwa pelaku membawa pisau dan disimpan di bawah mobil.

Setelah kedua anggota tersebut mengamankan pisau dan hendak mengamankankan, RL melontarkan kalimat makian terhadap kedua anggota dan memberontak langsung masuk ke rumah untuk mengambil pisau.

Setelah itu RL keluar dengan botol yang dipecahkan kemudian langsung menyerang Bripka SR sehingga anggota tersebut jatuh.

Kemudian, saksi MT dan temannya SL, bersama dengan Bripka WL sempat lari, namun pelaku masih terus mengejar dengan botol yang sudah dipecahkan.

Bripka WL bersama dengan saksi MT dan SL berhenti. Saat itu Bripka WL langsung membuang tembakan peringatan sebanyak satu kali ke arah atas namun pelaku tidak menghiraukan dan masih mengejar.

"Maka anggota tersebut (Bripka WL) mengambil tindakan tegas keras dan terukur karena telah membahayakan petugas Polri di lapangan dan masyarakat di sekitar TKP," jelas Sumardi.

Setelah penenbakan itu, RL dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

"Dan yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Tim identifikasi Satreskrim bersama dengan Propam Polresta Manado telah melakukan tindak pertama di lokasi tempat kejadian perkara.

"Terhadap keluarga, kami akan melakukan dukungan moril biaya autopsi sehingga bersama-sama dengan dokter RS Bhayangkara melakukan autopsi jenasah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/223840078/polisi-yang-tembak-warga-di-manado-diamankan-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke