Salin Artikel

Meski Dilarang, Pemkot Lhokseumawe Tetap Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Gaji Honorer 2023

Kebijakan itu diambil untuk kepastian gaji seluruh honorer tahun depan.

Sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh daerah dan kementerian menggunakan honorer, bakti, dan sebutan lainnya di Indonesia mulai 2023.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, sudah menerima surat dari Kemenpan RB soal penghentian tenaga honorer mulai tahun depan.

Namun, belum ada petunjuk teknis detail soal larangan tersebut. 

Karena itu, sembari menunggu keputusan terbaru, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan gaji untuk 10 bulan tahun 2023.

“Kita plot-kan anggarannya 10 bulan dulu tahun 2023 untuk honorer. Kita tetap patuh dan tunduk aturan pemerintah pusat, nanti kita tunggu lagi aturan teknis detailnya bagaimana,” sebut Marzuki saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat akan dipatuhi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, honorer di kota itu lebih dari 1.000 orang.

Jumlah itu terbanyak dari kelompok Satuan Polisi Pamong Praja dan guru.

Sebelumnya, Kemenpan RB meminta seluruh tenaga honorer dihapuskan dan diganti dengan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh derah dan kementerian seluruh Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/171058478/meski-dilarang-pemkot-lhokseumawe-tetap-anggarkan-rp-10-miliar-untuk-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke