Salin Artikel

Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

KOMPAS.com - Masyarakat yang mendapatkan uang rupiah yang sudah tidak layak edar baik karena rusak ataupun cacat bisa menukarkannya dengan uang baru di Bank Indonesia (BI).

Namun sebelum menukarkannya, masyarakat perlu mengetahui syarat dan cara penukaran uang tidak layak edar tersebut.

Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.

Uang rusak atau cacat hanya dapat ditukarkan apabila tanda keasliannya masih dapat diketahui atau dikenali.

Adapun ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak atau cacat telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Syarat Penukaran Uang Rusak ke Bank Indonesia

Dilansir dari laman PINTAR Bank Indonesia, berikut adalah penjelasan terkait syarat penukaran uang rupiah rusak atau cacat.

Penggantian uang kertas rusak

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

Penggantian uang logam rusak

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Penggantian uang rusak sebagian karena terbakar

  1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Cara Penukaran Uang Rusak ke Bank Indonesia

Sementara cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Membawa uang rusak atau cacat yang masih memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
  2. Mendatangi kantor Bank Indonesia yang melayani penukaran uang rusak atau cacat.
  3. Menyerahkan uang rusak atau cacat yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang Anda ingin tukaran.
  5. Jika uang yang rusak tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan uang baru dengan nominal yang sama.
  6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI. Apabila Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Masyarakat juga dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI) di https://pintar.bi.go.id.

Masyarakat dapat menentukan lokasi penukaran uang rusak atau cacat dan memilih tanggal serta waktu layanan yang tersedia dengan membawa bukti pemesanan yang didapat secara online.

Sumber:
pintar.bi.go.id 
indonesiabaik.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/164937578/cara-dan-syarat-menukarkan-uang-rusak-ke-bank-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke