Salin Artikel

Melanggar Prosedur Saat Tangkap Pencuri, Sejumlah Polisi di Dompu Diperiksa

DOMPU, KOMPAS.com - Sejumlah personel Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa terkait penangkapan terhadap pelaku pencurian ponsel berinisial Ta (25). Sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan itu diduga menyalahi standar operasional prosedur.

Ta yang merupakan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditembak dengan alasan berusaha kabur saat digiring menuju Mapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terungkap adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh personel yang terlibat dalam penangkapan. Mereka tidak menggunakan borgol saat menangkap Ta sehingga Ta berusaha kabur dan berujung pada penembakan.

"Anggota ini lagi kita periksa untuk mendalami kejadian dan dugaan pelanggaran SOP. Kesalahan prosedurnya kenapa tidak diborgol, padahal borgol itu ada, sehingga pelaku berusaha kabur," kata Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, Selasa (26/7/2022).

Iwan menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (18/7/2022) sore di rumah Ta. Saat ditangkap, Ta tidak melakukan upaya perlawanan.

Ta kemudian digiring ke Mapolres menggunakan mobil yang diiringi beberapa personel dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, tangan korban hanya dijerat menggunakan ikat pinggang.

Dalam perjalanan, mobil yang membawa pelaku tiba-tiba berhenti untuk menunggu personel lainnya.

"Saat itulah kejadiannya, upaya melarikan diri dan memang tidak diborgol sama anggota. Melawan sehingga dilumpuhkan," jelasnya.

Iwan Hidayat mengungkapkan, Ta merupakan residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan yang baru beberapa bulan keluar penjara. Terakhir, ia terlibat kasus pencurian ponsel milik salah seorang warga.

Terkait dugaan bahwa Ta ditembak dalam kondisi tangan diborgol dan mata ditutup, Iwan dengan tegas membatahnya.

"Itu tidak kita temukan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/134130778/melanggar-prosedur-saat-tangkap-pencuri-sejumlah-polisi-di-dompu-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke