Salin Artikel

Kelola Situs Judi Online, 27 Orang Ditangkap Polda Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com – 27 pelaku judi online ditangkap aparat Polda Lampung. Komplotan ini menggunakan modus beriklan dengan influencer di Instagram.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin mengatakan, penangkapan terjadi secara maraton sejak 13 Juli 2022 kemarin.

“Ada 27 pelaku yang ditangkap di Bandar Lampung, Semarang, dan Tangerang,” kata Arie di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Arie mengatakan, 27 pelaku ini terdiri dari dua orang selebgram dan 25 orang admin marketing situs perjudian tersebut.

Menurut Arie, ada tiga situs judi daring yakni Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster189.

“Tiga situs judi online ini ada di Kecamatan Panongan, Tangerang,” kata Arie.

Dua orang selebgram tersebut berinisial ASR yang ditangkap di Bandar Lampung pada Rabu (13/7/2022), dan AYP yang ditangkap pada Kamis (21/7/2022) di Semarang.

Sedangkan 25 admin ditangkap di Tangerang pada Sabtu (23/7/2022).

Arie menjelaskan, modus perjudian daring ini dilakukan dengan cara mengiklankan melalui akun milik dua selebgram tersebut di Instagram.

“Kedua akun selebgram ini memiliki pengikut (followers) mencapai ratusan ribu,” kata Arie.

Pelaku ASR memiliki akun @abdiiyyy yang memiliki followers mencapai 626.000 akun.

Sedangkan pelaku AYP memiliki akun @iyakiyok dengan followers mencapai 283.000 akun.

“Kedua pelaku mengiklankan situs perjudian itu dengan mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta,” kata Arie.

Arie menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Lampung dan terancam Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Arie.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/130203578/kelola-situs-judi-online-27-orang-ditangkap-polda-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke