Salin Artikel

Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi

Ia yang buron selama 3 bulan, akhirnya dibekuk polisi saat bersembunyi di Dusun Parigi, Kelurahan Wahai, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (15/7/2022) lalu.

“Saat berada di dusun Parigi , dia sudah tahu bahwa dirinya adalah DPO, tapi tidak ada niatan melarikan diri atau hal-hal yang merugikan bersangkutan,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (25/7/2022). 

Peristiwa ini bermula ketika kedua korban berkenalan dengan pelaku IR. Setelah itu, ketiganya berjalan bersama, hingga terjadi persetubuhan di antara ketiganya secara bersama-sama dan direkam melalui telepon genggam milik korban.

Bahkan pelaku juga menyuruh kedua remaja  putri untuk melakukan tindakan asusila penyimpangan dan direkamnya. 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui video tersebut dari telepon genggam milik korban. 

Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Baubau, dan pelaku langsung kabur keluar daerah, sehingga polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Menurut Erwin, dari hasil penyelidikan anggotanya, diketahui pelaku  IR berada di dusun Parigi, Kecamatan Wahai, Kabupaten Maluku Tengah.

“Sehingga Satuan Reskrim polres Baubau berkordinasi dengan anggota Polsek Wahai dan mengirimkan DPO tersangka Ifan,” ujar Erwin. 

Setelah bekerja sama dengan polsek Wahai, pelaku  IR langsung ditangkap tanpa ada perlawanan dan selanjutnya diamankan di Polsek Wahai. 

Selanjutnya Opsnal Satuan Reskrim berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Baubau.

“Motifnya itu berawal dari curhat, korban curhat dan pelaku memanfaatkan (situasi), sampai disitu motifnya” kata Erwin. 

Sebelumnya, diberitakan dua remaja perempuan inisial E (19) dan Y (16) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang  pria inisial IR (40). 

Pelaku Irfan mendekati kedua remaja tersebut dengan modus mengajarkan ilmu agama, hingga mencabuli keduanya secara bersamaan selama dua tahun. 

“Jadi modusnya ini modus agama, belajar tauhid. Kalau kedua (korban) mengikuti pelaku  maka masa depan keduanya (korban) akan lebih baik,” kata Penasihat Hukum korban, Safrin Salam, Kamis (28/4/2022).

Peristiwa ini bermula korban E mengundang Y untuk berkenalan dengan pelaku Irfan. Setelah itu, ketiganya berjalan bersama, hingga terjadi persetubuhan diantara ketiganya secara bersama-sama. 

“Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya sejak awal tahun 2020 sampai Februari 2022,” ujarnya. 

saat melakukan perbuatan asusila, Irfan merekam aktivtasnya dengan telepon seluler miliknya sendiri. 

Di hari berikutnya, pelaku kerap meminta foto dan video bugil kedua korban, bila ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya ke keluarga dan teman-teman tersangka. 

“Dengan rekaman video (asusila) dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban Y untuk memenuhi hasrat seksualnya dia (pelaku),” ucap Safrin. 

Terakhir kedua korban bertemu dengan pelaku pada akhir februari 2022 dan melakukan perbuatan asusila kembali. 

Kasus ini terungkap setelah, keluarga korban melihat tingkah laku dan sikap korban yang sangat berbeda dengan hari biasanya dengan sering melamun, tidak ceria dan patah semangat.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/215500178/setelah-buron-3-bulan-pelaku-cabul-2-remaja-putri-dengan-kedok-mengajarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke