Salin Artikel

Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaltara Dipolisikan, Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara, Bastian Lubis, mengatakan, praktik curang tersebut sangat mencoreng citra Pemprov Kaltara.

"Apalagi ini mencatut nama Gubernur Kaltara, yang dari awal, sudah menegaskan agar jabatan apa pun harus melalui kajian, dan sesuai kompetensinya," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Laporan ke Polisi dilakukan pada Minggu (24/7/2022), di mana terlampir sejumlah bukti yang mengarah pada indikasi pidana.

Dalam praktiknya, oknum ASN BKD dimaksud, bekerja sama dengan sejumlah ASN lain demi melancarkan aksinya.

TGUPP juga masih mendalami mekanisme jual beli jabatan yang dilakukan. Apakah dilakukan via telepon, media sosial atau tatap muka.

"Terbongkarnya kasus ini, ada beberapa ASN yang berteriak tidak puas karena tidak terpilih, atau bisa jadi tidak sesuai dengan tempat yang dijanjikan," jelasnya.

Sementara ini, informasi yang diterima TGUPP, oknum tersebut memberikan banderol Rp 50 juta per kursi.

Di mana, calon pejabat yang berminat diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar Rp 10 juta dulu, dan pelunasan dilakukan setelah mereka menempati jabatan yang ditawarkan.

"Yang diperjualbelikan adalah jabatan eselon tiga dan empat. Kita masih mendalami siapa saja yang terlibat, ada berapa banyak, karena ini tentu menjadi preseden buruk yang harus dibersihkan," tegasnya.

Adapun Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, juga cukup geram dengan menyeruaknya kasus ini.

Gubernur telah menginstruksikan agar kasus ini dikawal dalam proses hukumnya, serta menuntaskan dugaan keterlibatan para pejabat yang ikut dalam praktek lancung tersebut.

"Kendalanya akan susah mendapat pengakuan dari yang terlibat. Mereka tentu takut terseret pidana. Tapi itu menjadi tantangan kami," katanya.

Masih kata Lubis, sistem perekrutannya memang ada sesuatu yang kurang pas.

Di mana seharusnya, seleksi jabatan dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), mengedepankan rekam jejak, kompetensi, tingkat jabatan/pangkat serta pengalaman kerja.

Hasil identifikasi TGUPP, ada temuan yang tidak sesuai, baik dari segi kompetensi, maupun usia. Sehingga kecurigaan ini, perlu pendalaman lebih lanjut.

"Terus terang Kita juga curiga itu, misalnya saja, ada pangkat sersan membawahi mayor. Kita melihat alur itu, kenapa bisa? Kami telusuri apa apa yang ganjil. Dan saya sebagai ketua TGUPP segera menyurat ke Gubernur untuk dilakukan audit di Inspektorat dalam hal kesesuaian jabatan. Di samping pelaporan dugaan PMH (Perbuatan Melanggar Hukum) di penegak hukum," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/170111078/oknum-asn-badan-kepegawaian-daerah-kaltara-dipolisikan-diduga-lakukan-jual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke