Salin Artikel

Anak Kiai di Tuban Diduga Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Melahirkan, Keluarga Berdamai, Pelaku Janji Nikahi Korban

Kasus tersebut terbongkar saat M melahirkan bayi laki-laki di puskesmas setempat pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun kasus tersebut tak berlanjut ke jalur hukum. Keluarga menyebut M dan A memiliki hubungan asmara atau berpacaran.

Keluarga memilih berdamai dan pelaku juga berjanji akan menikahi korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, fakta bahwa korban dan pelaku berpacaran didapat dari keterangan keluarga.

"Keduanya pacaran sejak setahun lalu, tapi kebablasan melakukan persetubuhan. Jadi bukan pemerkosaan," kata AKP M Ganantha, kepada Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Orangtua korban takut melapor

Nanang Susanto, tokoh masyarakat setempat mengatakan keluarga korban takut dan tak berani melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Kasihan sekali orangtuanya itu tidak berani lapor polisi. Terus takut menuntut si pelaku karena pelakunya anak kiai yang sangat dihormati warga kampung," kata Nanang kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Setelah kasus tersebut mencuat, petugas dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban dan petugas kecamatan juga sudah berkunjung ke rumah korban untuk memberikan pendampingan.

Namun, kata Nanang, orangtua korban masih trauma dan syok melihat anaknya yang telah menjadi korban pencabulan hingga melahirkan tersebut.

"Orangtua korban mungkin syok melihat pelakunya juga seperti tidak memiliki tanggungjawab atau beban kesalahan," tuturnya.

Bahkan sejak setahun terakhir, korban bersama para santri lainnya harus bermalam di pondok tersebut.

"Semua santri harus bermalam dan tidur di bangunan semacam aula gitu, yang santri laki-lagi tidurnya di bawah dan yang perempuan tidur di lantai atas," ungkapnya.

Menurut Nanang, pemerkosaan diduga terjadi saat korban bermalam di pesantren.

Bahkan teman korban sesama santri juga kerap melihat terduga pelaku yang juga menjadi guru ngaji mencabuli korban di malam hari.

Saji, warga sekitar juga menceritakan hal yang sama. Ia mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak dari kiai di kampung tersebut sudah diketahui banyak orang.

Namun tak ada yang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

"Orangtua korban mungkin malu anaknya dihamilin. Tapi orangtua pelaku sekarang menahan malu juga, anaknya kiai kok begitu," ujar Saji kepada Kompas.com.

Ajukan disepensasi pernikahan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab dengan menikahkan pelaku dan korban yang sudah mempunyai bayi.

Kedua belah pihak keluarga akhirnya berdamai secara kekeluargaan, sehingga pihak korban tidak menuntut secara hukum.

Menurut Ganantha, pihak keluarga juga berencana menikahkan keduanya secara siri terlebih dahulu.

Keputusan ini diambil karena keluarga juga sedang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Tuban agar kedua pasangan itu menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Untuk penanganan hukumnya, saat ini masih berproses," ujar Ganantha.

Hal tersebut disampaikan Ketua pelaksana harian KP Ronggolawe Tuban, Warti.

Ia mengatakan pihak kepolisian semestinya menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memprosesnya secara hukum.

Hal itu dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kesepakatan damai dengan menikahkan keduanya bukanlah solusi yang terbaik, bisa jadi itu lebih pada alibi agar tidak terjerat hukum saja," kata Warti, saat dihubungi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak harus dilakukam.

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya perspektif masyarakat secara umum yang mengganggap kasus kekerasan seksual dan menghamili seorang anak tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.

"Kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku terbebas dari jeratan hukum," terangnya.

Karenanya, KP Ronggolawe Tuban, meminta agar supaya Negara hadir dalam mengimplemtasikan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan menggerakkan sistem koordinasi yang baik atas keberadaan Lembaga Negara di setiap Kabupaten/Kota.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/162000678/anak-kiai-di-tuban-diduga-perkosa-bocah-14-tahun-hingga-melahirkan-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke