Salin Artikel

Operasikan Pabrik Sabu di Batam, Mantan Polisi Malaysia Ditangkap

Salah satu orang yang ditangkap berinisial MS (43) warga negara Malaysia.

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyebutkan, MS merupakan mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kasus pabrik sabu ini terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas BNN.

MS kemudian ditangkap bersama seorang tersangka WNI  berinisial NS (43) Selasa (9/7/2022).

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram,” kata Petrus, Jumat (22/7/2022).

BNN Kepri juga menemukan satu buah tempat air bening berisi kristal ungu tua yang diduga sabu seberat bruto 2.771 gram.

Sejumlah alat yang diduga sebagai pendukung pembuatan sabu juga ditemukan.

Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Kota Batam.

Di sana, ditemukan seorang tersangka lainnya berinisial AS (25) yang merupakan WNI.

Ketiga tersangka kini masih dalam penahanan BNN Kepri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terang Petrus.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/192837778/operasikan-pabrik-sabu-di-batam-mantan-polisi-malaysia-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke