Salin Artikel

Kisah Bocah 2 Tahun di Rote Ndao Tewas di Tangan Sang Ibu, Pelaku Mabuk dan Pura-pura Anaknya Hilang

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awlanya Mikel dikabarkan hilang dan tiga hari kemudian ia ditemukan tewas di dalam hutan.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap fakta jika Mikel tewas dibunuh ibunya.

Pura-pura anaknya hilang

Pembunuhan terjadi pada Jumat (15/7/2022). Saat itu pelaku mengaku tidur siang bersama Mikel dan anaknya yang lain

Lalu saat bangun siang, sang ibu kaget saat melihat Mikel tak ada di rumah.

Ia pun bercerita jika anaknya hilang dan berusaha mencari anaknya di sekitar rumah termasuk ke rumah tetangga dan rumah kerabat. Namun Mikel tidak ditemukan.

Keesokan harinya, pelaku sempat melapor kehilangan anaknya ke Polsek Rote Barat pada Sabtu (16/7/2022).

Hingga akhirnya mayat korban ditemukan di tengah hutan pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 14.0 WIB.

Saat ditemukan terdapat luka lecet di bagian kaki dan tangan, serta memar di bibir, ujung jari kaki dan tanga. Selain itu ada luka di bagian leher.

Dari diagnosa awal, korban tewas karena kekurangan oksigen.

Minum minuman keras

Kepala Kepolisian Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan Rince membunuh anaknya yang berusia dua tahun setelah minum minuman keras.

Saat itu Rince marah saat anaknya menumpahkan teh. Ia yang naik pitam membekap dan mencekik leher anaknya sendiri hingga tewas.

"Untuk motif pembunuhan, awalnya tersangka dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Melihat korban rewel meminta dibuatkan teh dan menumpahkan gula, membuat tersangka kesal," ungkap Nyoman, Jumat (22/7/2022).

"Tersangka yang naik pitam, lalu menyekap mulut dan hidung serta mencekik leher korban sehingga meninggal dunia," sambung Nyoman.

Usai membunuh anaknya, pelaku membawa korban dan membuang mayat anaknya yang masih berusia 2 tahun di Hutan Meondolak, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Saat ini Rince telah mendekam di sel tahanan Markas Polres Rote Ndao untuk proses hukum.

Nyoman menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.

Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.

SUMBER: KOMPAS.com Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/185900078/kisah-bocah-2-tahun-di-rote-ndao-tewas-di-tangan-sang-ibu-pelaku-mabuk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke