Dia diduga membunuh anaknya MYN alias Mikel, yang masih berusia dua tahun.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Kepolisian Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Nyoman menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.
Tersangka Rince, kata dia, dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan, tersangka membunuh anaknya pada Jumat (15/7/2022) di dalam rumahnya.
Kemudian, untuk mengelabui perbuatannya, tersangka membawa korban dan membuangnya di Hutan Meondolak, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Tersangka juga, sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Rote Barat pada Sabtu (16/7/2022).
Jenazah korban akhirnya ditemukan warga, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Untuk motif pembunuhan, awalnya tersangka dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Melihat korban rewel meminta dibuatkan teh dan menumpahkan gula, membuat tersangka kesal," ungkap Nyoman.
"Tersangka yang naik pitam, lalu menyekap mulut dan hidung serta mencekik leher korban sehingga meninggal dunia," sambung Nyoman.
Jenazah korban telah dimakamkan, beberapa saat setelah ditemukan.
Sedangkan tersangka, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Mikel Yunsa Nalle, bocah dua tahun asal Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas di hutan.
Dia ditemukan tewas, setelah hilang dari rumahnya selama tiga hari.
"Bocah ini hilang sejak 15 Juli 2022 dan ditemukan 18 Juli kemarin sekitar pukul 14.30 Wita," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/161855778/bunuh-anaknya-yang-masih-balita-dan-buang-jenazah-di-hutan-irt-di-ntt