Salin Artikel

Kejati Bengkulu Sita Uang Korupsi Peremajaan Sawit Rp 13 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan total anggaran Rp 150 miliar. Selain itu, kejaksaan juga menyita barang bukti sebesar Rp 13 miliar dari para pelaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman dalam konfrensi persnya, Kamis (21/7/2022) menyatakan, keempat tersangka itu adalah anggota kelompok tani di Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka memalsukan dokumen daftar peremajaan kelapa sawit untuk petani.

"Keempat tersangka yang berasal dari kelompok ini dari hasil penyidikan telah melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan, yang mengakibatkan negara membayar pada penerima palsu yang dilakukan para tersangka. Kami menyita Rp 13 miliar, uang dari kelompok tani, dan ini baru satu kelompok tani," beber Kajati, Kamis.

Dikatakan Heri, ada 28 kelompok tani yang terlibat, namun baru satu kelompok yang terbukti memalsukan dokumen.

Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan secara mendalam mencari apakah ada pihak lain terlibat.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2019. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan memberikan bantuan Rp 150 miliar melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Uang itu lalu diberikan pada kelompok-kelompok tani sawit untuk peremajaan. Jumlahnya Rp 25 juta per hektar.

Namun kejaksaan menemukan, dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan juklak dan juknis penerimaan.

Penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Ada 28 kelompok dimintai saksi dan keterangan, 2.000 petani ikut terlibat.

Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.

Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan KTP penerima yang tidak sesuai profilnya. Selain itu ada juga peruntukkan tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/21/163434378/kejati-bengkulu-sita-uang-korupsi-peremajaan-sawit-rp-13-miliar-4-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke