Salin Artikel

Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Memang Itu Hak Dia

"Bukan tahanan kota, bebas bersyarat namanya," kata Yasonna Laoly saat di acara Yasonna Mendengar Kota Solo, Rabu (20/7/2022), malam.

Dia menjelaskan status kebebasan ini telah sesuai hak dari setiap warga negara Indonesia.

"Memang itu hak dia, jadi sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan orang semua sama. Beliau sudah bebas bersyarat tadi pagi sudah dikembalikan kepada keluarga," katanya.

Sesuai kebebasanya, Rizieq tetap harus mengikuti aturan-aturan hukum yang mengikatnya, sebelum dibebaskan.

Dalam aturan, Kementerian Hukum dan HAM, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan. Serta mengikuti beberapa syarat dokumen dan penilaian.

"Bebas bersyarat ada aturan-aturan yang dipenuhi. Kita harapkan Pak habib terus taat kepada aturan persyaratan-persyarat dia. Ya semua kondisi berjalan baik semua kondusif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/222018278/rizieq-shihab-bebas-menkumham-memang-itu-hak-dia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke