Salin Artikel

Perusakan Kantor Perkebunan Karet di Bengkulu, 5 Pelaku Jadi Tersangka, 10 Orang Buron

BENGKULU, KOMPAS.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara menetapkan 3 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan perusakan kantor perkebunan karet PT. Pamorganda di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

"Ada 3 orang setelah dilakukan pemeriksaan yang ditetapkan tersangka dalam aksi pengerusakan kantor PT. Pamorganda oleh Polres Bengkulu Utara, sementara 2 orang di Mapolda Bengkulu," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

3 tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Utara terdiri dua orang perempuan dan satu orang pria.

Selain menetapkan 5 tersangka polisi juga masih memburu 10 orang lainnya yang terlibat pengerusakan kantor PT. Pamorganda.

"Kami masih mencari 10 pelaku lainnya, mereka masih melarikan diri," tambah Kapolres.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 jo 406 sub 406 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa petani dari sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu merusak kantor perkebunan karet PT. Pamorganda, Kamis (14/7/2022).

Massa yang terdiri dari kaum perempuan dan laki-laki merengsek masuk ke perkantoran melempari kantor dengan batu dan kaca sambil berteriak hancurkan.

Video aksi perusakan massa juga beredar di jejaring media sosial berdurasi 2,50 menit.

Kemarahan warga itu menurut warga didasari kesal karena mereka menuding perusahaan mengabaikan sejumlah kesepakatan yang dimediasi oleh Pemda Bengkulu Utara, Polres beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/213846578/perusakan-kantor-perkebunan-karet-di-bengkulu-5-pelaku-jadi-tersangka-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke