Salin Artikel

Dituding Arogan, Jaksa Terlibat Aksi Adu Mulut hingga Gebrak Meja di Kejari Solo

Dalam video yang diterima Kompas.com, berdurasi 30 detik itu, terlihat adu mulut antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo dengan petugas Kejari Solo.

Cuplikan dalam video juga menunjukkan, diduga jaksa juga melakukan aksi gebrak meja. Kemudian, sempat akan terjadi perkelahian namun langsung dilerai oleh beberapa orang di ruang tersebut.

Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja menjelaskan kejadian ini terjadi pada Selasa (19/6/2022), saat tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, melakukan pelimpahan berkas yang ditanganinya.

"Ada perilaku arogan yang dilaksanakan oleh Kejari Solo, kejadian itu ketika kami mempertanyakan permohonan penangguhan penahan klien kami yang telah kami ajukan sejak tanggal 12 Juli 2022," jelas Andar Beniala Lumban Raja, Rabu (20/7/2022).

Andar menilai penangguhan ini diajukan karena sudah ada perdamaian antara pihak korban dan kliennya. Serta, perilaku klien juga dianggap kooperatif selama mengikuti proses hukum.

"Kami minta adanya surat resmi dari Kejaksaan. Kami juga minta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.  tapi malah Jaksa yang menerima kami marah dan menggebrak meja. Tentu kami menyesalkan hal tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Prihatin, membenarkan adanya insiden gebrak meja oleh stafnya dan beralasan stafnya melakukan aksi itu karena menerima penekanan dari kuasa hukum tersangka.

"Awalnya petugas kami sudah sabar, menjelaskan kenapa penagguhannya tidak dikabulkan," kata Kejari Solo, Rabu (20/7/2022).

"Karena kuasa hukum terus memaksakan kehendaknya, menekan pihak kami akhirnya emosinya terpancing. Dan itu hanya emosi sesaat ya," Lanjutnya.

Lanjut, Prihatin, menjelaskan permohonan surat penangguhan penahanan itu dibuat Selasa (12/7/2022) dan masih dalam rahan kepolisian.

"Itu masih ranah kepolisian, mengingat baru dilimpahkan ke kita kemarin. Selasa (19/7/2022) jadi bukan wewenang kita," jelasnya.

Prihatin menambah, permintaan penangguhan juga tidak dikabulkan untuk  mencegah upaya kabur dari tersangka danmempercepat proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo.

Menurut Kejari Solo, kasus ini tidak bisa diputuskan restorative justice, karena tidak ada bukti perdamaian antara pihak tersangka dan korban.

"Korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai kalau tidak pernah ada perdamaian antara kedua belah pihak," kata Kajari.

"Kemudian tidak ada uang santuan Atau bantuan dari pihak tersangka. Padahal korban harus menjalani operasi sampai dua kali karena tulang hidungnya patah," sambungnya.

Prihatin mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian ini bermula saat saat korban dan tersangka bermain futsal kemudian adanya Insiden perkelahian antar keduanya.

"Diduga karena gesekan itu, pelaku tak terima dan saat pertandingan sudah selesai, pelaku mendatangi korban. Kemudian tersangka menyundul hidung korban dengan kepalanya. Ini yang menyebabkan tulang hidung korban patah, sehingga ini murni ada kesengajaan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/182029778/dituding-arogan-jaksa-terlibat-aksi-adu-mulut-hingga-gebrak-meja-di-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke