Salin Artikel

Tertangkap Edarkan Sabu, Pria di Mataram Minta Izin Jadi Wali Nikah Anaknya via Online

MATARAM, KOMPAS.com - SB (53), warga Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba, meminta izin untuk menjadi wali nikah anaknya via online dari ruang tahanan.

Izin itu disampaikan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

Rencananya, anak SB yang perempuan akan menikah pada hari ini, Selasa (19/7/2022).

"SB ini minta izin melakukan video call untuk menikahkan anaknya sore hari ini. Dia akan menikahkan anaknya via online," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (19/7/2022).

Yogi menyampaikan, alasan SB mengedarkan sabu hingga akhirnya tertangkap karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama ini, SB bekerja serabutan.

SB mengaku menyesal tidak bisa menikahkan anak perempuannya secara langsung akibat perbuatannya.

"Jadi, pelaku kita fasilitasi lewat video call saja. Karena anaknya butuh wali nikah. Karena pelaku SB ini kan orangtua kandungnya," kata Yogi.

SB dibekuk usai pesta sabu bersama terduga pelaku lainnya, DW (32), sopir asal Malang dan HI (43), sopir truk asal Banyuwangi, Jawa Timur, serta H (41), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, yang merupakan rekan SB.

Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Setahun yang lalu, SB sempat dicurigai sebagai pengedar narkoba. Namun, saat itu tidak ditemukan barang bukti, sehingga SB direhabilitasi.

"Sudah diamankan tapi tidak ada barang bukti. Waktu itu kita rehab, kita amankan. Karena setiap proses penangkapan kita kedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Yogi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/152804278/tertangkap-edarkan-sabu-pria-di-mataram-minta-izin-jadi-wali-nikah-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke