MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Pengamanan Objek Vital dan Direktorat Lalu Lintas menertibkan kendaraan yang mengantre solar subsidi di SPBU di Manokwari.
Terdapat 33 unit kendaraan roda empat yang digiring ke Polda Papua Barat untuk didata. 17 kendaraan berada dalam antrean panjang di SPBU Esau Sesa dan 16 kendaraan berada di antrean SPBU Sowi IV.
Kendaraan itu dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan antrean untuk membeli solar subsidi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendataan, total 33 kendaraan double cabin kita amankan dengan dugaan melakukan pelanggaran," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Selasa (19/7/2022).
Dia menyebut, pelanggaran itu bervariasi, mulai dari tindakan menimbun BBM, tangki bensin tidak sesuai standar, bahkan ada yang sengaja mengganti nomor polisi kendaraan untuk bisa mengantre BBM jenis solar subsidi.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Romylus mengatakan, tindakan penertiban itu untuk menjamin tidak ada lagi antrean panjang di SPBU. Sebab, Pertamina menyebut stok BBM di Manokwari dalam kondisi aman.
"Artinya kalau aman, tidak mungkin ada antrean di SPBU. Jadi ada yang salah, makanya Bapak Kapolda perintahkan lakukan tindakan agar tidak ada lagi antrean di Manokwari," terangnya.
Menurutnya, hal serupa juga akan dilakukan di Kabupaten dan Kota Sorong. Sebab, antrean kendaraan di SPBU juga terjadi Sorong.
"Setelah Manokwari, kita lakukan penertiban di Sorong. Kapolda sudah tekankan, apa yang menjadi hak masyarakat salah satunya BBM subsidi, harus tersalur tepat sasaran," ucapnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/19/122412878/33-kendaraan-di-manokwari-ditertibkan-karena-melanggar-antre-solar-subsidi