Salin Artikel

Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PNBP Rp 3 M

KOMPAS.com - Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Maryani, pasangan suami istri anggota Polres Blora dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 3,049 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Darwadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, Senin (18/7/2022), seperti ditulis Antara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/171239378/pasutri-anggota-polres-blora-dituntut-65-tahun-penjara-kasus-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke