Salin Artikel

Tak Ada di Rumah, Wanita Asal Sumbawa Jadi DPO Kasus Penggelapan

SUMBAWA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang wanita berinisial OVL (34) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang. OVL resmi berstatus DPO sejak Jumat (15/7/2022).

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Kasus itu ditangani Polda NTB sesuai surat laporan polisi nomor LP/K/211/III/2020/NTB/Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan. Namun, OVL tidak berada di rumahnya saat kasus itu telah dinyatakan P21.

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa, namun keberadaannya tidak di sana,” ujarnya.

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah dilayangkan, yakni pada 9 Juni dan 15 Juni 2022. Terakhir, surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB dikirim pada 19 Juni 2022.

“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya.

Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkan ke polisi terdekat.

“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum Polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/18/115926178/tak-ada-di-rumah-wanita-asal-sumbawa-jadi-dpo-kasus-penggelapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke