Dikutip dari KompasTV, sidang kasus MSA dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB namun digelar secara tertutup untuk umum.
Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya. Dipimpin oleh majelis hakim yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022) sore.
Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini siap menuntut MSA dengan tuntutan maksimal dengan menyiapkan tim jaksa berjumlah 10 orang dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur.
"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin (11/7/2022).
"Kita akan terapkan tuntutan maksimal untuk terdakwa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan petugas kepolisian akhirnya berupaya menjemput paksa MSA, anak kiai jombang yang merupakan tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022).
Penjemputan paksa ini dilakukan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hingga pada akhirnya, setelah berjam-jam pencarian, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka MSA menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Priska Sari Pratiwi), KompasTV (Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada)
https://regional.kompas.com/read/2022/07/17/155752878/sidang-perdana-msa-anak-kiai-jombang-digelar-besok-jaksa-siapkan-tuntutan