BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polisi masih mendalami kasus penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (15) yang tewas pada Minggu (3/7/2022).
Tewasnya RA tak wajar, dengan luka di bagian organ vitalnya akibat benda tumpul.
Atas kejadian ini, polisi telah menangkap dua orang, yakni AZ, suami siri korban, dan ayah tiri korban yang belum disebutkan inisial namanya.
Keterlibatan ayah tiri korban di sini diduga menikahkan korban dengan pelaku AZ, atau yang menghubungkan korban dengan AZ.
Keduanya ditetapkan tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polresta Balikpapan.
Sang ibu yang mendapat kabar putrinya meninggal pada Minggu (3/7/2022) langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman di kawasan Gunung Malang, Balikpapan Kota.
Saat melihat jasad putrinya, sang ibu curiga anaknya meninggal dengan tidak wajar. Sebab, ada darah keluar dari lubang anusnya.
Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan apa yang dilihatnya ke Polresta Balikpapan untuk diselidiki.
“Awalnya, ibunya itu belum curiga. Kemudian setelah (korban) meninggal, didapati ada darah di bagian belakang (anus). Di situlah ibunya curiga karena ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga ia langsung melapor ke Polresta Balikpapan,” jelas Thirdy, ditemui di Balai Kota pada Sabtu (16/7/2022).
Thirdy mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa luka di bagian anus korban diduga karena tindak kekerasan menggunakan benda tumpul.
Thirdy belum dapat menjelaskan secara rinci kasus kekerasan tersebut lantaran masih menunggu hasil autopsi dari Biddokkes Polda Kaltim.
“Ada tanda-tanda kekerasan. Dugaannya benda tumpul,” tuturnya.
Terkait kasus ini, Polresta Balikpapan telah memeriksa 10 saksi, termasuk ibu korban. Hingga akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni suami siri korban dan ayah tiri korban.
“Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk ibu korban juga kami mintai keterangan,” ujarnya.
Thirdy mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyiksa korban. Termasuk alat peraga seks yang diduga kerap digunakan kepada korban hingga meregang nyawa.
“Barang bukti kita amankan semuanya, dari mulai pakaian dalam dan sebagainya kita amankan,” pungkasnya.
Pengakuan Ketua RT
Sementara itu, Ketua RT setempat berinisial JO membeberkan bahwa AZ, yang merupakan pensiunan, kerap membawa anak di bawah umur ke dalam rumah yang sebelumnya ditinggali dengan salah satu mantan istri pelaku.
Padahal rumah berlantai dua itu telah disegel oleh Ketua RT karena persoalan harta gono-gini dengan mantan istrinya. Hanya saja pelaku berhasil mengganti kunci dan membuka segel tersebut.
“Sebetulnya itu rumah masih menjadi polemik, karena masih belum jelas sehingga Ketua RT sebelumnya menyegel tempat itu dan menguncinya. Namun pelaku ini mengganti kuncinya dan membuka segel. Nah setelah itu, dia suka bawa anak-anak di bawah umur malam-malam masuk ke dalam rumah itu,” beber JO.
Selain itu, JO mengatakan bahwa pelaku memang diduga memiliki penyimpangan seksual. Hal ini berdasarkan keterangan mantan istri korban yang beberapa kali diajak berhubungan badan dengan menggunakan benda-benda tumpul maupun alat peraga seks.
“Mantan istrinya itu pernah mau dimasukkan juga pakai itu (alat peraga seks kayu) tapi dia nggak mau karena dia merasa normal. Terus memang dia suka bawa anak kecil ke rumah,” pungkas JO.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/153233778/kematian-anak-yang-tak-wajar-di-balikpapan-terungkap-suami-siri-dan-ayah