Salin Artikel

Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II di Wadas Selesai, Ini Hasilnya...

Sebanyak 264 bidang tanah milik warga desa yang nantinya akan ditambang untuk diambil andesit (quarry) guna menyuplai material pembangunan Bendung Bener sudah rampung selepas Shalat Jumat (15/7/2022).

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menyatakan, kegiatan yang dilakukan sejak Selasa (12/7/2022) ini dilakukan setelah banyaknya warga yang menyerahkan berkas miliknya untuk diukur dan dinilai.

Dengan selesainya pengukuran tahap II ini, maka target yang belum terselesaikan tinggal sekitar 50 bidang tanah.

"Alhamdulillah, Jika kita hitung dari hari pertama, akumulasinya sejumlah 264 bidang tanah," katanya.

Andri menambahkan untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas sendiri yang sudah ditetapkan oleh Penlok sebanyak 617 bidang. Dan untuk jumlah keseluruhan Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap 1 dan 2 di Desa Wadas mencapai 92 persen.

"Dari target yang kita tetapkan 617 bidang, yang sudah terukur 568 bidang, dari hasil tahap pertama 304 bidang dan tahap kedua 264 bidang," katanya.

Andri menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu beberapa warga yang belum mau diukur tanahnya. Dari data sementara hanya tinggal 50 bidang lahan yang belum terukur.

"Kalau dilihat dari jumlahnya ada 50 an, ya monggo kita tunggu hari ini, kita tidak memaksa," katanya.

Saat ditanya apakah akan mengadakan dialog lagi dengan warga kontra tambang, Andri mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun dari pihak BPN juga tidak akan memaksa atau memberikan intervensi terkait hal itu.

"Sekali lagi tidak ada intimidasi tidak ada ancaman dan tidak ada paksaan, siapa pun yang datang ke kami berkasnya lengkap akan kita ukur," katanya.

Untuk mengukur sebanyak 264 bidang tahap kedua ini, setiap harinya sebanyak 50 petugas yang dibagi menjadi 5 tim diterjunkan.

Sementara itu, Waliyah (60) warga Dusun Randuparang Desa Wadas, yang dulunya getol menolak pertambangan kini juga telah menyerahkan tanahnya untuk ditambang. Ia beralasan bahwa dulu saat menolak, dirinya takut jika tanahnya dihargai rendah.

Setelah mengetahui ganti rugi yang lumayan besar, sekitar Rp 213.000 per meternya, akhirnya Walimah setuju tanahnya untuk dijadikan lahan tambang quarry. Waliyah sendiri diketahui memiliki 4 bidang tanah yang terdampak penambangan.

"Saya takut kalau gak punya rumah gak punya apa-apa, tapi sekarang tau (kalau ganti ruginya tinggi) dan dapat uang banyak," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/122332978/pengukuran-dan-perhitungan-tanam-tumbuh-tahap-ii-di-wadas-selesai-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke