Salin Artikel

Demi Beli Miras, 4 Remaja di Kupang Curi Sepeda Anak-anak

KUPANG, KOMPAS.com - PKG alias Parker, remaja berusia 19 tahun asal Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk polisi setempat karena mencuri sepeda anak-anak.

Saat mencuri, Parker bersama tiga orang temannya yakni EN, AM, dan Dehjan.

"Namun, hanya satu orang yang ditangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya masih kabur," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Krisna menuturkan, awalnya Parker bersama tiga rekannya mencuri tiga unit sepeda anak-anak di rumah warga setempat bernama Haja Marahuma.

Sepeda tersebut disimpan di dalam rumah. Para pelaku masuk rumah dengan cara memanjat tembok.

Usai mengambil sepeda, mereka langsung kabur dan menjualnya dengan harga murah.

"Uang hasil penjualan sepeda itu, digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras," ungkap dia.

Sementara itu, korban yang kehilangan sepeda, melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Sektor Oebobo, dengan laporan Nomor: LP/B/63/2022/SPKT/Polsek Oebobo.

Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi mata.

Kasus itu akhirnya terungkap dan polisi berhasil menangkap Parker. Sedangkan tiga rekannya kini jadi buronan.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3e 4e dan 5e Subsider Pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Saat ini tiga pelaku lainnya masih diburu anggota kita," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/16/113818578/demi-beli-miras-4-remaja-di-kupang-curi-sepeda-anak-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke