Ia mengaku sudah tahu kawasan makam Bong Mojo, Jebres, merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.
Nining sengaja membangun rumah tinggal di lahan terlarang karena terpaksa. Selama ini dia dan keluarga selalu mengontrak dan tidak punya tanah untuk mendirikan bangunan rumah.
Bangunan rumah tinggal yang ditempati Nining bersama suami dan ketiga anaknya tersebut berukuran sekitar 4x5 meter terdiri dua kamar tidur.
"Rumahnya kecil. Hanya dua kamar. Daripada ngontrak, Mas," ucap Nining di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/7/2022).
Nining sudah lima tahun tinggal di kawasan tersebut. Adapun lahan untuk mendirikan bangunan rumah dia dapatkan tidak dari membeli.
Dia memanfaatkan bekas pemakaman yang sudah kosong. Tanah bekas makam itu kemudian diratakan. Setelah itu baru didirikan bangunan rumah tinggal.
"Semua (warga) di sini itu tinggal mengurug tanah terus dibangun rumah. Masalahnya tidak punya rumah. Jadi tidak ada yang jual tanah di sini. Hanya mengurug sendiri," kata warga RT 004 RW 023, Kelurahan Jebres, itu.
Nining mengaku pasrah seandainya nanti kawasan tersebut ditertibkan oleh Pemkot Solo. Kendati demikian, dirinya berharap ada kebijaksaan dari pemerintah untuk warga.
"Kalau nanti ditertibkan ya sudah, kasih. Saya hanya cuma numpang tidak apa-apalah. Maksudnya bukan hak kita untuk merebut, meminta, ngeyel, tidak. Cuma ya ada kebijaksanaan dari Pemkot," ucap dia.
Warga lainnya, Dianita Dewi (37), mengaku sudah tahu lahan tersebut milik pemerintah dan tidak boleh didirikan bangunan.
Ia sengaja mendirikan bangunan liar berukuran 5x7 meter di eks Bong Mojo karena terpaksa sudah 20 tahun mengontrak. Kemudian terakhir ikut bersama mertuanya.
"Iya, saya tahu (lahan milik pemerintah). Tapi karena tidak punya rumah, kepepet saya ngontrak hampir 20 tahun. Terakhir ikut mertua di Gulon," ungkap Dianita.
Dianita mengaku sudah siap seandainya ditertibkan oleh pemerintah karena mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut.
Kendati demikian, ia meminta ada kebijaksanaan dengan menyediakan bangunan baru sebagai tempat tinggal.
"Kalau mau digusur ya monggo itu saja. Saya tahu cuman pingin ada kebijaksanaan saja dari pemerintah supaya bisa bertempat tinggal di sini, karena saya tidak punya rumah," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo Taufan Basuki Supardi mengatakan sedang mendata warga yang menempati hunian liar di eks Bong Mojo.
Pendataan tersebut melibatkan stakeholder terkait, yakni kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"Hari ini kita agendakan mendata yang ada di sana (Bong Mojo). Baik jumlah warga yang ada di sana, status kependudukan di mana, warga mana," kata Taufan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).
Menurut dia, warga mulai mendirikan hunian liar di eks Bong Mojo pada tahun 2000. Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli.
Sebagian besar yang mendirikan bangunan liar baik permanen maupun semipermanen tersebut warga asli Solo. Bahkan, ada yang dilengkapi dengan AC.
Padahal, mereka sudah tahu lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 eks Bong Mojo tersebut adalah milik Pemkot Solo dan tidak boleh didirikan bangunan.
"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," kata dia.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/15/102944378/cerita-warga-nekat-dirikan-bangunan-liar-di-bong-mojo-solo-meski-sudah-tahu