Salin Artikel

Ratusan Pekerja Unjuk Rasa di PN Bale Bandung, Desak agar Kasis 3 Buruh Dituntut Rp 5 M Dihentikan

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, didatangi ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk berunjuk rasa pada Kamis (14/7/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengatakan bahwa kedatangan ratusan buruh ke PN Bale Bandung bertujuan untuk menuntut keadilan terkait kasus tiga orang buruh yang dituntut sebesar Rp5 miliar oleh PT Mustika Fortune Abadi.

"Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang mempermainkan hukum ini. Bagaimana pekerja yang sudah pegawai tetap dan sudah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial, masih melakukan upaya-upaya hukum lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketenagakerjaan?" kata Dadan, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (14/07/2022).

Menurut Dadan, para pekerja yang dituntut oleh perusahaan lantaran dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seharusnya memperoleh pesangon.

"Ini sebuah putusan pengadilan digugat lagi oleh pengusaha-pegusaha hitam ini," ujar Dadan.

Buruh mendatangi PN hingga Polda Jabar

Dadan menuturkan, para buruh tidak hanya mendatangi PN, lembaga-lembaga lain, termasuk Polda Jabar, juga didatangi untuk melaporkan tindak pidana pengusaha yang tidak membayar pesangon.

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja sudah menetapkan itu," tegasnya.

"Yang di PN Bandung ada 188 orang, yakni di PT Hongkang ada 38 orang, PT TMW ada 18 orang, dan PT SWI Bogor ada 180 orang. Jadi banyak sekali korban-korba dari perusahaan tersebut," tambah Dadan.

Kasus telah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industria

Menurut Dadan, sebenarnya, kasus dengan perusahaan itu sudah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

"Gugatan mereka mengatakan bahwa si pekerja ini bukan pekerja PT Mustika Abadi, tetapi fakta-fakta hubungan perisdustrial sudah selesai bahwa mereka adalah pekerja di sana," kata dia.

Namun, Dadan mengatakan, PT Mustika Abadi menggugat ketiga buruh itu ke PN Bale Bandung dan menyatakan ketiganya bukan pekerja PT Mustika Abadi.

"Padahal dalil itu sudah digugatkan dan sudah diputuskan selesai di Pengadilan Hubungan Industrial karena memang itu ranahnya. Perusahaan masih menggugat itu di sini, aneh. Pengadilan masih memanggil juga dan menerima," katanya.

Dadan berharap agar PN Bale Bandung tidak asal menerima laporan dan langsung memprosesnya.

"Kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu di pengadilan digugat Rp 5 miliar. Kan kasihan," ujarnya.

Laporan ke Polda Jabar

Dadan mengatakan, para buruh yang dituntut sampai saat ini belum mendapatkan pesangon.

"Makanya kami laporkan ke Polda, pidana kejahatan tidak menyampaikan pesangon, pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.

Dadan menegaskan, para buruh akan datang dalam jumlah lebih banyak jika PN Bale Bandung masih melanjutkan perkara tersebut.

"Buruh yang datang hari ini dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Sumedang, Depok, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Kalau ini terus dilanjutkan, kami akan terus kepung Pengadilan Negeri Bale Bandung," tegas Dadan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/172857378/ratusan-pekerja-unjuk-rasa-di-pn-bale-bandung-desak-agar-kasis-3-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke