Salin Artikel

Dikembalikan Jaksa, Polres Klaten Lengkapi Berkas Perkara Khilafatul Muslimin

"Kita baru pengembalian berkas," kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).

Menurut Guruh pengembalian berkas perkara kelompok Khilafatul Muslimin karena masih ada sejumlah materi yang harus dilengkapi penyidik.

"Rencana kami secepatnya (lengkapi). Paling lambat minggu depan sudah mengembalikan berkasnya kembali ke Kejaksaan," ungkap Guruh.

Mengenai materi apa yang masih harus dilengkapi, pihaknya tidak bisa menyampaikan karena masih pendalaman. Adapun tersangka yang ditetapkan masih dua orang.

Kedua tersangka merupakan pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin, yakni IM dan SW. IM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah. Sementara SW pimpinan Ummul Quro Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

"Intinya nanti kita pecah terkait peranannya masing-masing dari dua tersangka. Karena yang satu adalah ketua dari cabang Jawa Tengah dan satu ketua dari Kabupaten Klaten," terang dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu menambahkan tidak ada temuan baru dalam kasus penyebaran berita bohong kelompok Khilafatul Muslimin yang ditangani.

Mengenai sumber pendanaan murni berasal dari infak para anggota kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah sudah beroperasi sejak tahun 2009 dan telah memiliki ratusan anggota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, uang infak anggota tersebut hanya tersisa sekitar Rp 9 juta dan sudah digunakan operasional.

"Kemarin itu sisa sekitar Rp 9 juta dan sudah dilakukan operasional mereka. Sampai saat ini kita belum temukan dana dari luar. Dana murni infak (anggota)," ungkap Guruh.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/154059378/dikembalikan-jaksa-polres-klaten-lengkapi-berkas-perkara-khilafatul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke