Salin Artikel

Anak 17 Tahun di Tana Toraja Disekap dan Dianiaya dengan Pecahan Botol, 2 Pelaku Masih Remaja

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Dua orang pelaku penganiayaan anak di bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial ML (19) dan RP (15) sementara korban adalah JZ (17).

ML dan RP melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap JZ. Penganiayaan yang dilakukan keduanya terekam kamera telepon seluler hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tersebut, korban dipukuli, disekap dan mulutnya dimasukkan pecahan botol.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar korban dianiaya dengan cara dipukul, disekap kemudian salah satu dari pelaku sempat memecahkan botol minuman lalu pecahan tersebut dimasukkan ke dalam mulut korban,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

“Korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek di bagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku ke dalam mulut korban,” tambah Ahmad.

Menurut Ahmad, motif yang dilakukan pelaku yakni jengkel dengan kelakuan korban saat di Morowali, Sulawesi Tengah yang telah mencuri uang orangtua pelaku.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan yaitu jengkel dengan kelakuan korban karena saat itu korban sempat dibawa ke Morowali untuk mencari kerja namun kelakuannya ternyata sempat mengambil uang orangtua pelaku sehingga orangtua pelaku melaporkan kelakuan temannya ini yaitu korban dan pelaku mencarinya lalu melakukan penganiayaan,” ucap Ahmad.

Pelaku ditangkap setelah ibu korban melihat video viral dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Tana Toraja. Polisi pun mendatangi lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian kami menemukan adanya pecahan kaca kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi maka diketahuilah 2 orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, yang satu anak di bawah umur,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini dalam proses hukum di Polres Tana Toraja, dengan barang bukti berupa pecahan kaca dan Ponsel yang digunakan pelaku merekam.

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, sementara pelaku yang masih di bawah umur yakni RP kemungkinan besar akan dilakukan diversi,” tutur Ahmad.

Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban kini masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang dialaminya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/112733878/anak-17-tahun-di-tana-toraja-disekap-dan-dianiaya-dengan-pecahan-botol-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke