Salin Artikel

Dugaan Korupsi, 2 Kotak dan 1 Ransel Disita dari Kantor Baitul Mal Aceh Utara

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (12/7/2022).

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa dua kotak besar dan satu ransel besar dokumen tentang pembangunan rumah seni untuk fakir dan miskin tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Kompas.com memberitakan, puluhan rumah untuk kaum duafa di kabupaten itu mangkrak. Total rumah 251 unit dengan anggaran Rp 11,2 miliar tahun anggaran 2021.

Temuan ini juga menjadi rekomendasi DPRD Aceh Utara dalam panitia khusus Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara tahun 2021.

“Seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan dan langsung dibawa serta diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” kata kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Dia menyebutkan, sebelumnya pada 11 Juli 2022, Kajari Aceh Utara bersama dengan tim penyelidikan dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Kita sudah gelar ekspose perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penggeledahan sekaligus bagian untuk menemukan alat bukti,” beber Arif.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wahyudi Kuoso, selaku Ketua Tim Penyidik dengan dukungan pengamanan dari tim intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman.

“Kasus ini terus bergulir dan penyidikan terus dilakukan. Nanti akan diberitahu lagi perkembangannya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/225351278/dugaan-korupsi-2-kotak-dan-1-ransel-disita-dari-kantor-baitul-mal-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke