Salin Artikel

8 PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan ke Lombok

"Menginformasikan bahwa delapan orang CPMI, korban selamat kecelakaan speedboat di perairan Pulau Putri Nongsa Batam, pada hari ini, 13 Juli 2022 telah difasilitasi pemulangan ke daerah asal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abri Danar melalui keterangan tertulis, Rabu.

Danar mengatakan bahwa dua di antara PMI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Barat yakni yakni Herman dan Herman, warga Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.

Sementara enam orang lainnya berasal dari Lombok Timur yakni Masrin, Sahman, dan Danil dari Desa Rarang, Kecamatan Terara.

Kemudian Ahmad Yani dari Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, dan Muhammad Jefri dari Desa Pandak Guar, Kecamatan Sambelia.

"Kedelapan CPMI ilegal ini sudah tiba di Bandara Lombok tadi siang sekitar pukul 14.30 Wita. Mereka kabarnya berangkat dari Kota Batam,” kata Danar.

Danar menuturkan, delapan PMI ilegal ini berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Bandara Internasional Lombok dibiayai oleh pemda masing-masing.

"Biaya pemulangan korban kapal tenggelam ini dibiayai oleh pihak Pemda sesuai asal para korban. Penerbangan menggunakan Citilink QG-640 rute Batam–Jakarta–Lombok,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk 17 PMI ilegal lain asal Kabupaten Lombok Tengah dijadwalkan pulang ke daerah asal pada 15 Juli menggunakan rute yang sama.

Untuk empat orang yang kabur dari rumah singgah BP2MI di Kota Batam asal Lombok Tengah dikabarkan telah tiba di Lombok.

Sebelumnya diberitakan 30 calon PMI ilegal asal NTB mengalami kecelakaan perahu boat di Perairan Pulau Putri, Batam, pada 16 Juni lalu.

Dari insiden tersebut, sebanyak 23 orang di antaranya selamat dan 6 orang hilang dalam rombongan.

Sementara satu orang dinyatakan tewas dan ditemukan di perairan Singapura.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/214829578/8-pmi-ilegal-korban-kapal-tenggelam-di-batam-dipulangkan-ke-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke