Salin Artikel

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Ditunda

Jaksa beralasan, belum menyiapkan secara lengkap materi tuntutan sehingga meminta izin kepada hakim agar sidang ditunda 18 Juli mendatang. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan.

“Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi ya, karena kasus ini menarik perhatian publik,” kata Wari, Rabu.

Sementara itu, keluarga korban, Jekson Manafe berharap terdakwa Randy dihukum maksimal.

“Harapan kami dari awal, jaksa memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Kuasa hukum keluarga korban, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat.

“Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,” kata Jo.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Randy, Beny Taopan mengatakan, pihaknya menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,” katanya.

Namun, menurut dia, jaksa bekerja secara profesional dalam memberikan tuntutan terhadap kliennya. Jaksa juga tetap berpegang pada kredibilitas serta integritas mereka tetap terjaga.

“Mereka pasti bergerak sesuai fakta hukum, tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar,” kata Beny.

Dalam kasus ini, Rendy didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.

Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Selang sebulan, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya. 


https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/154547378/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-terdakwa-kasus-pembunuhan-ibu-dan-bayi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke