Legal and Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani Jayapura Surya Eka mengatakan, aturan itu mulai diterapkan pada 17 Juli.
“PT Angkasa Pura I Bandara Sentani telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub,” kata Surya Eka kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Menurut Surya Eka, penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
Namun, penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya.
Surya Eka menambahkan, calon penumpang berusia 6-17 tahun yang menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua tak wajib melakukan tes PCR atau antigen.
Sementara, calon penumpang di bawah enam tahun tak wajib vaksinasi Covid-19 dan tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
"Untuk PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub,” ujarnya.
Terkait vaksinasi booster, Bandara Sentani telah mengaktifkan kembali gerai vaksinasi Covid-19 booster. Gerai vaksinasi itu mulai dibuka pada 8 Juli.
"Kita sudah siapkan gerai vaksin sejak kemarin (8 Juli) dan sampai dengan kemarin (12 Juli) jumlah yang telah divaksin adalah 44 penumpang, sedangkan untuk kuota per harinya menyediakan 50 dosis vaksin dengan jenis Pfizer,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/145556678/aturan-terbaru-penumpang-pesawat-di-bandara-sentani-jayapura