Salin Artikel

Bandara Ahmad Yani Semarang Berlakukan Aturan Baru Mulai 17 Juli 2022, Ini Ketentuannya

Aturan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, peraturan tersebut bakal diterapkan sejak Minggu (17/7) mendatang.

"Yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19," jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

"Kalau tidak antigen bisa juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan," jelasnya.

Kemudian mengacu pada peraturan tersebut, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri," tegasnya.

Penumpang dengan kondisi khusus diwahibjan menunjukkan hasil tes negatif TR-PCR.

"Sementara untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," imbuh Heri.

Dia menambahkan, penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Namun tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19, baik RT-PCR atau rapid test antigen.

"Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping," jelasnya.

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya.

"Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB," imbuh Heri.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/212842478/bandara-ahmad-yani-semarang-berlakukan-aturan-baru-mulai-17-juli-2022-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke