Salin Artikel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Ambon Selama 30 Hari

Richard merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Mantan Wali Kota Ambon dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka bersama staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa yang juga orang kepercayaannya dan seorang karyawan Alfamidi Amri.

KPK juga ikut memperpanjang masa penahanan Andrew Erin Hehanussa.

Perpanjangan masa penahanan terhadap Richard Lohenapessy dan Andrew Erin Hehanussa mulai Selasa (12/7/2022) hingga 10 Agustus 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan yang dilakukan penyidik serta memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

“Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dkk selama 30 hari ke depan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Selasa.

Saat ini, Richard ditahan di Rutan KPK di dalam Gedung Merah Putih, Jakarta. Sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK, Kavling C1.

Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022,” ungkapnya.

Richard ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan wali kota Ambon dua periode itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan Richard sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari berbagai pihak dalam kasus tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/12/140151178/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-wali-kota-ambon-selama-30-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke